selamat datang di blog ku, terimakasih atas kunjungannya

kkn

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja. Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat. Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum. Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan. Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya. Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral. Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan. Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.

artikelku

welcome to myblog, thanks for visited

Sabtu, 02 Februari 2013

laporan data akuntansi


LAPORAN DATA AKUNTANSI B SEMESTER 1
ID Field8 Field1 Field2 Field3 Field4 Field5 Field6 Field7 Text19 Text20
7
NAMA T.TGL.LAHIR ALAMAT NIM HOBBY NO.HANDPHONE MAKES/MIKES Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
8
MERY MIANTRI SITUMORANG HUTAGURGUR 23-12-1993 JL.PERNIAGAAN BARU NO.16 B MEDAN 12210251 NYANYI 081375166207 NASI MERAH & TEH PUTIH Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
9
MAYA SARI PASARIBU MEDAN 22-05-1992 JL.H.J.ABBAS.KM.LALANG 12210098 MEMBACA 082161602460 NASI & AIR PUTIH Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
10
ANINDYA PUSPITA MULYOREJO 12-10-1993 MEDAN.BINJAI KM.12 12210279 DANCING 08572126007 MIE TIAW & JUICE ALPUKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
11
TRI WIDYA NINGSIH PURWODADI 14-04-1994 JL.BINJAI KM.12 12210310 JALAN-JALAN 087766363073 MIE AYAM & JUICE ALPUKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
12
ENI NURLAILA MEDAN 08-06-1993 MEDAN.BINJAI KM.12 12210309 JALAN-JALAN 085664074884 NASGOR & JUICE ALPUKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
13
ANANDA OCTAVIANI HARAHAP MEDAN 05-10-1994 JL.PLATINA G.99.PENDIDIKAN 12110173 BERENANG 085277261701 NASGOR & ICE Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
14
SYAFNI MEDINA MEDAN 20-02-1995 JL.KAPT.SUMARSONO 12210075 FOTOGRAFI 083198658467 ES KRIM &JUICE TERONG BELANDA Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
15
SITI JARIAH KELIAT TG.MORAWA 08-07-1994 TG.MORAWA G.TURANG 12210309 JALAN-JALAN 082267220812 BAKSO & JUICE ALPUKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
16
YUSTI NOVELIA DAMANIK BUAH BALON 12-08-1995 JL.SLAMET KETAREN MEDAN 12210295 MEMBACA 082163622838 IFO MIE GORENG & JUICE ALPUKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
17
DIANA SARI MEDAN 11-09-1992 JL.GUNUNG SIBAYAK 12210179 BADMINTON 085371634047 BAKSO & JUICE JERUK Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
18
DWI AYU LESTARI DAMANIK MEDAN 12-06-1994 JL.BENGKEL LING 1412 NO.1 12210020 JALAN-JALAN 085362471232 BAKSO & JUICE ALPUKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
19
YULIANA TG.MORAWA 07-12-1993 G.TURANG TG.MORAWA 12210135 VOLLEY 087868580330 BAKSO & JUICE JERUK Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
20
CINDY SUNDARY NAGA JAYA 23-12-1992 JL.DELITUA G.KASIH 12210105 BERENANG 085762275582 NASI & AIR PUTIH Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
21
EVA NELAYATI MEDAN 28-01-1993 JL.CHAIDIR LINK 1 BLOK F NO.53 BELAWAN 12210153 MEMBACA 083197988688 SARE PADANG & JUICE ALPUKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
22
DWI PRATIWI P.SERAI 25-01-1995 JL.PERNIAGAAN BARU NO.16 B MEDAN 12210280 MEMBACA 085277581299 NASI GORENG & JUICE TERONG BELANDA Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
23
LINDA SURYANINGSIH MEDAN 02-07-1994 JL.AIR BERSIH G.SEHAT 12210328 MEMBACA 085361309727 BAKSO & JUICE ALPPOKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
24
DINDA PUSPITA SARI MEDAN 11-02-1995 JL.SAUDARA NO.38 A 12210326 MEMBACA 085358963750 MIE AYAM & ORANGE JUICE Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
25
ERNA SRI RAHAYU .S TALIKUMAIN 26-08-1993 JL.BARU 1 G.MENGKUDU NO.127 H 12210088 MEMBACA 082161581855 SATE & ORANGE JUICE Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
26
MAIDAH AFRIANI CANDIREJO 01-05-1994 JL.DELITUA G.CITARUM 12210188 DENGAR MUSIK 085763599783 MIE AYAM & POP ICE Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
27
IRENE APRILIA MUSTIKA MEDAN 23-04-1994 JL.KARYA G.KARANG ANYAR NO.8 12210156 JALAN-JALAN 08972862694 NASI GORENG & JUICE ALPUKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
28
SYAHPUTRI RAHAYU MEDAN 10-07-1994 JL.ALUMINIUM 3 G.LEGIMAN 12210259 NYANYI 085763429263 MIE AYAM & JUICE ALPUKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
29
VIVI RAMADANI TG.MORAWA 28-12-1994 JL.BATANG KUIS 12210330 MAIN BOLA 08536001737 BAKSO & JUICE JERUK Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
30
RAUDHATUL JANNAH TEBING TINGGI 13-12-1994 JL.PSR II SIDOREJO G.PAHLAWAN 12210310 MEMBACA 087868322416 BAKSO & JUICE ALPOKAT Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1
31
YOLA SOFIA P.BRANDAN,28-09-1994 JL.CEMARA 12210124 BASKET 085760631953 NASGOR & JUS JERUK Saturday, February 02, 2013 Page 1 of 1

0 komentar:

Posting Komentar

televisi

tutorial blogger Indonesia

rctiiiii ok

video

lucu