selamat datang di blog ku, terimakasih atas kunjungannya

kkn

KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja. Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat. Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum. Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan. Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya. Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral. Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan. Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.

artikelku

welcome to myblog, thanks for visited

Senin, 04 Februari 2013

tugas agama

1. Manusia menurut filsafat sekuler, inti ajaran bahwa segala sesuatu berasal dari materi, oleh materi, dan untuk materi, merupakan filsafat sekuler dari: A. Materialisme B. Atheisme C. Komunisme D. Liberalisme 2. Bertanggung jawab kepada alam, dengan cara ikut memelihara ketertiban dan keharmonisan dalam alam yang termasuk dalam agama-agama nonkristen terdapat pada agama: A. Hindu B. Islam C. Primitive D. Budha 3. Dibawah ini yang merupakan tanggung jawab manusia, kecuali: A. Manusia mengabdi kepada Allah B. Manusia menguasai dan mengusahai ciptaan lainnya C. Manusia Kristen menjadi garam dan terang dunia D. Manusia menjjadi penguasa yang lebih besar di bandingkan Tuhan 4. Manusia tidak dapat hidup kalau tidak ada unsure-unsur hidup didalamnya. Dibawah ini yang merupakan unsur-unsur kehidupan manusia, kecuali: A. Air B. Udara C. Tanah D. Batu 5. Yesus memberitahukan tanda-tanda zaman kepada ke-12 murid-murid-Nya, berikut adalah tanda zaman yang diberitahukan Tuhan, kecuali: A. Kelaparan B. Gempa bumi C. Udara yang sejuk D. Pembunuhan 6. Dalam konteks ilmu agama, ada 4 bentuk penyembahan kepada gaib, kecuali: A. Bentuk theism B. Bentuk agama Kristen C. Bentuk demonisme D. Bentuk menisme 7. Bagi agama Budha ada 4 sifat-sifat ke-Tuhanan, yaitu: A. Sifat cinta kasih B. Sifat memiliki C. Sifat percaya diri D. Sifat mengasihani 8. “Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa, tiada Tuhan melainkan Dia yang maha pemurah lagi maha penyayang”, adalah ayat-ayat Al-Quran yang menyatakan ke Esaan Allah, terdapat pada ayat: A. Al-Ikhlas 1-4 B. Al- A’raaf 59 C. Al-Baqarah 163 D. Semua benar 9. Di bawah ini merupakan cara kita berhubungan dengan roh, kecuali: A. Lapisan jasmani B. Lapisan pikiran C. Lapisan perasaan D. Lapisan bumi 10. Kepercayaan kepada Tuhan Allah hanyalah sebagai kompensasi atas kekecewaan yang dialami manusia dalam alam dan manusia, pernyataan tersebut di katakan menurut: A. Karl marx B. Ludwig feurbach C. Friedrich Nietzsche D. Semua benar 11. Norma atau peraturan hidup yang baik adalah kesimpulan dari pengertian: A. Moralitas B. Manusia C. Tuhan Yang Maha Esa D. Budaya 12. Berikut ini merupakan sumber-sumber dasar dalam bermoralitas, kecuali: A. Adat sebagai sumber moralitas B. Adat sebagai kesenangan belaka C. Kebiasaan/ tradisi sebagai sumber moralitas D. Falsafah hidup sebagai sumber moralitas 13. Yang tidak termasuk dalam bentuk-bentuk krisis moral, antara lain: A. Pola hidup yang rusak B. Penyalahgunaan narkoba C. Melayani orang yang kurang mampu D. Fanatisme dan ekstrimisme 14. Prinsip-prinsip moralitas Kristen adalah sebagai berikut, kecuali: A. Tidak ada yang berbuat baik B. Orang yang baik akan berbuat baik C. Mengikuti moralitas Yesus D. Berbuat kejahatan dan menyalahgunakan kepercayaan Tuhan 15. Pada perjanjian apakah tertulis “bukan kehendak-Ku, melainkan kehendak-Mulah yang terjadi: A. Lukas 22:42 B. Yohanes 13:4 C. Yohanes 13:5 D. Lukas 22:43 16. Kesatuan orang-orang yang dibangun atas unsur-unsur kesamaan merupakan pengertian dari: A. Pengertian masyarakat secara umum B. Pergumulan masyarakat secara umum C. Prinsip hidup bermasyarakat kristiani D. Persamaan masyarakat kristiani 17. Perbedaan-perbedaan dalam masyarakat yang perlu kita hargai, kecuali: A. Perbedaan suku, bangsa, dan ras B. Perbedaan agama, keyakinan, dan aliran C. Perbedaan tinggi badan D. Perbedaan status social ekonomi 18. “ Kasihanilah sesamamu seperti dirimu sendiri” terdapat pada pasalberapa: A. Matius 22:39 B. Yohanes 3:16 C. Matius 22:40 D. Yohanes 3:17 19. Berikut adalah prinsip hidup bermasyarakat kristian, kecuali: A. Manusia tidak baik hidup sendiri B. Mengasihi sesama seperti diri sendiri C. Jadilah garam dan terang dalam masyarakat D. Mengejek orang 20. Paulus dalam suratnya pada Timotius, memberikan beberapa sikap dan tindakan kristiani dalam masyarakat antara lain, kecuali: A. Percaya pada tahayul dan dongeng nenek-nenek tua B. Jagalah kemurnian dirimu C. Beritakan dan ajarlah kebenaran-Nya D. Nyatalah apa yang salah, tegurlah dan nasehatilah 21. Ciri-ciri berfikir yang ilmiah ialah: mendasar, teratur, teliti, dan terarah merupakan cara berfikir dari: A. Dc, Mulder B. R. Covey C. Thomas Aquinas D. Semua salah 22. Dibawah ini adalah beberapa cirri sikap dan perilaku kristiani dalam penggunaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, kecuali: A. Mencari dahulu kerajaan Allah dan kebenaranNya B. Membuat diri menjadi teladan dalam berbuat baik C. Tidak mempu menguasai diri D. Cerdik seperti ular, tetapi tulus seperti merpati dan waspada terhadap semuA orang 23. Ada beberapa pendapat yang mencoba menggambarkan tentang hubungan ilmu pengetahuan dengan iman, kecuali: A. Aliran positive B. Aliran rationalism C. Aliran synthesis D. Aliran panatisisme 24. Mazmur 33:1-3 “Bersaksilah hai orang-orang benar didalam Tuhan. Penulis kitab mazmur adalah: A. Daud B. Paulus C. Thomas D. Yeremia 25. Teknologi juga bisa digunakan untuk alat-alat permainan jahat, diantarannya, kecuali: A. Penambahan pengetahuan B. Penipuan C. Penyelewengan D. pemalsuan KELOMPOK I NAMA : MAYA SARI PASARIBU MERY MIANTRI SITUMORANG YUSTI NOVELIA DAMANIK LINDA SURYANINGSIH AIDARSONO DOSEN :Pdt. BINSAR MANURUNG Jawaban soal bab 1 s/d bab 5 1) A. Materialisme 2) C. Primitif 3) D. Manusia menjadi penguasa yang lebih besar 4) D. Batu 5) C. Udara yang sejuk 6) B. Bentuk agama Kristen 7) A. Sifat cinta kasih 8) C. ALL-Baqarah 163 9) D. Lapisan bumi 10) A. Karl marx 11) A. Moralitas 12) B. Adat sebagai kesenangan belaka 13) C. Melayani orang kurang mampu 14) D. Berbuat kesalahan dan menyalah gunakan kepercayaan Tuhan 15) A. Lukas 22:42 16) A. Pengertian masyarakat secara umum 17) C. Perbedaan tinggi badan 18) A. Matius 22:39 19) D. Mengejek orang 20) A. Percaya pada tahayul dan dongeng-dongeng nenek-nenek tua 21) A. D,C, Mulder 22) C. Tidak mampu menguasai diri 23) D. Aliran fanatisisme 24) A. Daud 25) A. Penambah pengetahuan

0 komentar:

Posting Komentar

televisi

tutorial blogger Indonesia

rctiiiii ok

video

lucu